News

Tak Bisa Ditawar Lagi, DPR Segera Sahkan RKUHP

DPR bakal mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam sidang paripurna yang digelar dalam waktu dekat. Penantian panjang melepaskan belenggu sisa-sisa produk hukum peninggalan kolonial segera terjawab, namun pada sisi lain banyak penolakan atas pengesahan RKUHP yang diyakini mengakomodasi pasal-pasal bermasalah dan melanjutkan beleid era kolonial.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut, terbuka kemungkinan paripurna digelar Selasa (6/12/2022), bergantung penjadwalan dari kesetjenan. Namun dia menegaskan RKUHP sudah dibahas pasal per pasal. Adanya penolakan dari sejumlah kalangan menandakan kodifikasi hukum pidana di Indonesia memang tidak untuk menyenangkan semua kalangan.

“Dan sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial (dan) sudah kita sesuaikan. Nah tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak, dan karena sudah disetujui dalam (pembicaraan) tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR,” kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2022).

DPR telah mengesahkan RKUHP pada tingkat I pada Kamis (24/11/2022) yang lalu setelah melakukan pembahasan dengan pemerintah yang diwakili Wamenkumham Edward OS Hiariej. Sekjen DPR Indra menyatakan sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) RKUHP kemungkinan diparipurnakan (pengambilan keputusan tingkat II) pada Selasa (6/12/2022).

Menurut Dasco, RKUHP pasti menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena pemerintah bersama DPR tidak bisa memuaskan banyak pihak. “Dari waktu ke waktu pembahasan RKUHP ini kan juga kita juga membahas dengan (menggunakan) hati, dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi,” kata Dasco.

Politisi Gerindra mengapresiasi rencana aksi demonstrasi sejumlah kalangan menolak pengesahan RKUHP. “Ya kan kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh UU dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang, karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button