Market

Tahun Ini, PT Timah Canangkan Reklamasi 402 Hektare Lahan Bekas Tambang

PT Timah (Persero) Tbk memasang target reklamasi 402 hektare lahan bekas tambang, sebagai wujud tanggung jawab lingkungan yang dilakukan oleh perseroan.

Sekretaris Perusahaan Timah, Abdullah Umar Baswedan mengatakan, pihaknya konsisten melaksanakan reklamasi lahan bekas tambang yang dilakukan di darat maupun laut yang menjadi wilayah operasional penambangan yang dilakukan oleh perseroan. “Tahun 2022 ini, kami menargetkan untuk melaksanakan reklamasi darat seluas 402,5 hektar. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2021 seluas 400,51 hektare,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Timah melakukan reklamasi di tujuh wilayah, yakni kabupaten Bangka sebanyak 135 hektare, Bangka Barat 60,5 hektare, Bangka Tengah 12,5 hektare, Bangka Selatan 8,5 hektare, Belitung 26 hektare, Belitung Timur 68 hektare, dan lintas kabupaten seluas 92 hektare.

Dalam melakukan reklamasi di darat, perseroan mengacu kepada dokumen reklamasi dengan melakukan kegiatan vegetasi tanaman yang cepat tumbuh, seperti sengon laut, cemara laut, jambu mede. Tak hanya itu, lahan reklamasi Timah juga akan ditanami dengan tanaman produktif mulai dari sawit, karet serta tanaman buah-buahan, seperti jeruk, alpukat, dan kelapa hibrida.

Perseroan juga telah melaksanakan reklamasi terintegrasi mengusung konsep agro edu ecotourism yang terletak di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang di kecamatan Merawang, kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Selain Kampoeng Reklamasi Air Jangkang, Timah juga mengembangkan kawasan reklamasi terintegrasi di Kampong Reklamasi Selinsing di Belitung Timur. Di sini lahan bekas tambang dikelola menjadi berbagai peruntukkan seperti lokasi pembibitan, penyemaian, dan tempat peternakan.

Sedangkan untuk reklamasi laut, perseroan menargetkan akan menenggelamkan sebanyak 1.920 unit karang buatan yang akan menjadi tempat ikan berkembang biak. Reklamasi laut itu akan ditenggelamkan di 11 titik di kepulauan Bangka Belitung pada tahun ini, di antaranya Pulau Panjang, Karang Rulak, Rambak, hingga perairan Tuing. “Aspek reklamasi merupakan amanat regulasi. Selain itu, Timah juga melaksanakan tanggungjawab pengelolaan lingkungan dengan melakukan penataan lahan bekas tambang,” kata Abdullah.

Dalam melaksanakan reklamasi, Timah juga memberdayakan masyarakat sekitar, misalnya masyarakat diajak terlibat untuk menjaga dan merawat tanaman di lahan bekas tambang. Bahkan, perseroan melibatkan kelompok nelayan sekitar untuk membuat karang buatan hingga penenggelaman dan perawatannya.

Program pemberdayaan masyarakat dilakukan dalam beberapa skema, seperti perseroan bekerja sama dengan BUMDes untuk melakukan reklamasi bekas tambang. Kemudian dengan masyarakat juga misalnya masyarakat menyediakan bibit tanaman perusahaan menggandeng gabungan kelompok tani, sehingga reklamasi ini juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. “Sebagai perusahaan pertambangan, kami menyadari adanya perubahan bentang alam. Untuk itu, perusahaan konsisten melakukan reklamasi dan menjaga keanekaragaman hayati,” pungkas Abdullah.

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button