News

Penggugat Ijazah Jokowi Bambang Tri Mulyono Ditangkap Lagi

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono karena dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Bambang diciduk di Hotel Sofian, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis sore (13/10/2022).

“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Dirtipidsiber Bareskrim Polri),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Namun, ia belum membeberkan secara detail dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Bambang.

“Ya nanti akan dirilis,” ujarnya.

Diketahui, Presiden Jokowi digugat oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait ijazah palsu. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Tidak hanya menggugat Jokowi, Bambang juga turut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terkait perkara ini.

Dalam petitum (surat gugatan) kedua, Bambang meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan membuat keterangan yang tidak benar. Dengan kata lain, memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, hingga SMA atas nama Joko Widodo.

Kemudian dalam petitum ketiga, Bambang juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH. Sebab menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018. Dimana dokumen ini digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono juga pernah ditangkap sekitar tahun 2016 lalu terkait buku Jokowi Undercover. Buku itu antara lain menyebut Jokowi memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden tahun 2014. Pasalnya berdasarkan pemeriksaan kepolisian, buku yang ditulis Bambang  itu hanya berisikan dugaan saja atau tidak berdasarkan fakta. Ia kemudian divonis penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Ia terbukti bersalah lantaran mempraktikkan ujaran kebencian.

Bambang kemudian bebas dari penjara pada tahun 2019.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button