News

Kapolri: Jumlah Kejahatan Sepanjang 2021 Turun 19,3 Persen

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021), menyatakan bahwa sepanjang 2021 jumlah kejahatan di Indonesia yakni 222.543 kasus atau turun 19,3 persen dari 275.903 kasus pada 2020.

“Bidang penegakan hukum kami laporkan bahwa terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara,” kata Kapolri.

Terkait dengan penyelesaian perkara bidang penegakan hukum selama 2021, Kapolri menyebutkan terjadi penurunan 26.205 kasus atau 14,5 persen.

Sementara dari segi persentase, penyelesaian jumlah peristiwa kejahatan terhadap jumlah peristiwa yang dilaporkan (clearance rate) meningkat 6,1 persen, dari 66,7 persen menjadi 69,6 persen.

Dikatakan pula bahwa kejahatan paling dominan sepanjang 2021 adalah kejahatan konvensional sebanyak 174.043 perkara atau 79 persen dari seluruh jumlah kejahatan. Angka tersebut menurun jika dibandingkan dengan data yang sama pada tahun 2020 sebanyak 199.725 perkara.

Diikuti kejahatan transnasional yang bersifat extraordinary, Polri berhasil melakukan penyelesaikan perkara sebesar 2.601 kasus dengan clear clearance 52 persen.

Kapolri menyebutkan beberapa kasus menonjol, antara lain money laundry, peredaran obat tanpa izin edar (kepolisian telah mengamankan Rp531 miliar).

Selanjutnya, kejahatan siber peretasan lintas negara dengan membobol sistem elektronik yang mengakibatkan total kerugian Rp127 miliar. Pelaku meretas kurang lebih 70.000 akun dari beberapa perusahaan unicorn internasional yang tersebar di 43 negara.

“Ini bisa kami ungkap bekerja sama dengan FBI. Ke depan hal-hal ini menjadi tantangan kami,” kata Jenderal Sigit.

Berikutnya, kejahatan dengan modus email business compromise di dua perusahaan di AS dengan kerugian Rp84,8 miliar.

Terkait dengan polemik Undang-Undang ITE, karena penerapan undang-undang tersebut berkesan represif, Polri mencoba untuk mengurangi polemik dan perdebatan pasal yang dianggap karet yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi. Polri membuat surat edaran untuk mewujudkan kesadaran budaya beretika di ruang siber.

Polri membuat aplikasi Virtual Police sehingga pendekatan yang dinilai represif kini lebih preventif dan preemtif. Sementara itu, hal-hal yang bersifat provokatif dan berunsur SARA diingatkan.

Terkait dengan tindak pidana narkoba ada dua kasus menonjol selama 2021, yaitu pengungkapan 2,5 ton dan 1,29 ton narkoba jenis sabu-sabu dari Timur Tengah.

Ada pula kejahatan terkait dengan kekayaan negara sebanyak 4.018 perkara. Perkara tersebut juga menurun meski tidak signifikan sebesar 4.372 perkara.

“Kami melakukan penanganan, diselamatkan kurang lebih Rp442 miliar dari total 240 kasus,” kata Kapolri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button