News

Diperiksa Bareskrim, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Status Tersangka Hasil Laporan Dirut PT Taspen

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak penuhi panggilan Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

“Jadi saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas, menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Wauli (anak Dirut Taspen) dan anaknya,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Lebih lanjut, Kamaruddin mengatakan pihaknya ingin meminta pertanggungjawaban Breskrim mengenai dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kata dia, pernyataan tersebut dilontarkan saat dirinya menjalankan profesinya sebagai advokat untuk membela kliennya.

“Saya minta pertanggungjawaban dari Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” katanya.

Diketahui, Bareskrim polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai tersangka. Diketahui, Kamaruddin terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh PT Taspen ANS Kosasih.

“Ya sudah tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).

Namun, Adi Vivid tidak membeberkan secara rinci terkait hal tersebut. Pihaknya menyebut telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kamarudin sebagai tersangka.

“Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka),” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo membantah tudingan pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Duke mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan tudingan Kamaruddin tersebut.

“Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Duke dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/8/2022).

Sebagai informasi, viral di media sosial potongan video Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.

Dalam video tersebut, Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan. Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button