News

Polri Limpahkan Berkas Perkara Edy Mulyadi ke Kejaksaan

Polri telah limpahkan berkas perkara penyidikan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi kepada Kejaksaan Agung pada Senin (14/2/2022). Saat ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menunggu proses pengecekan berkas tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin 14 Februari 2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (16/2/2022).

Mungkin anda suka

Penyidik juga memanggil Pimpinan Redaksi Forum News Network (FNN) untuk diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi tersebut.

“Betul jam 10 pemeriksaan Pak Dongaran Pimred FNN,” ucap pengacara Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi enggan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Serta tidak mengajukan praperadilan, Edy Mulyadi justru berharap kasusnya segera diadili.

“Sampai saat ini kami belum ada. Ya pertimbangannya biar segala sesuatunya terungkap saja kalau seandainya langsung pengadilan ya begitu,” ucap Djudju.

Persoalan yang menjerat Edy Mulyadi berawal dari beredarnya video kontroversinya yang menyatakan, Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak.

Video tersebut menuai banyak kemarahan warga dan Tokoh Adat Dayak Balikpapan. Mereka menganggap pernyataan itu menyakiti masyarakat Kalimantan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button