News

Keputusan UU Cipta Kerja Inkonsitusional Bersyarat Bakalan Bikin Gaduh, MK ‘Bermain’

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonsitusional bersyarat bakal membingungkan publik. Ktputusan ini berpotensi memicu perselisihan atau kegaduhan.

“Putusan MK ini aneh. Kalau sudah inkonstitusional, harusnya tidak berlaku (UU Cipta kerja). Tapi ini berlaku dengan syarat, selama 2 tahun, jelas membingung,” tegasnya kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Dengan keputusan inkonsitusional bersyarat, jelas Prof Juanda, UU Cipta kerja harus diperbaiki. Apabila tidak diperbaiki selama 2 tahun, sesuai keputusan MK, maka berlaku inkonsitusional permanen. Artinya, UU Cipta Kerja tidak berlaku, dikembalikan kepada aturan sebelumnya.

“Jadi banyak sekali yang saya lihat secara akademisi maupun teoritik, tidak dipenuhi oleh putusan MK ini. Jadi, wajar banyak pakar mengatakan keputusan MK soal UU Cipta Kerja aneh, membingungkan dan tidak konsisten. Termasuk saya mengatakan begitu,” tegasnya.

Prof Juanda benar. Banyak pakar menilai sangat aneh atas putusan MK tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana tegas menyebut MK ambigu.

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAm era Presiden SBY itu, MK memutuskan UU Cipta Kerja (Ciptaker), atau Omnibus Law melanggar UUD 1945. Prosedurnya menabrak UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Anehnya, MK masih memberi ruang bagi UU Ciptaker berlaku selama dua tahun, karena sudah banyak diterbitkan aturan pelaksanaan yang telah diimplementasikan. Inilah sikap ambigu MK, Tidak konsisten dan akan melahirkan banyak perselisihan dalam implementasinya.

Menurut Denny, MK seharusnya tegas saja. Batalkan UU Cipta Kerja. Kalau sudah diputus melanggar konstitusi, seharusnya tidak diberi ruang lagi perbaikan selama 2 tahun.

Hal yang sama disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. “Saya setuju dengan pandangan Prof Deeny Indrayana. Seharusnya (MK) memang tegas saja. Kelihatanya ada kompromi dari hakim MK sehingga diberi nafas 2 tahun,” ungkap Refly.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button