News

Polri Limpahkan Alat Bukti dan Tersangka Perkara Ferdy Sambo Cs Pekan Depan

Mabes Polri bakal melimpahkan alat bukti dan tersangka Ferdy Sambo Cs  dalam perkara pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan pada Senin (3/10/2022), pekan depan. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas para tersangka lengkap secara formil dan materil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengungkapkan, pihaknya telah menyusun surat dakwaan dalam seminggu ke depan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). “Waktu menyusun itu, biasanya rencana surat dakwaan sudah ada enggak lama kok, Kejagung bekerja cepat kami bahas surat dakwaan hari Jumat, ngebut, bisa satu minggu kita limpahkan ke pengadilan,” kata Fadil.

Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi, ajudan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan ART, Kuat Maruf bakal dibawa ke meja hijau dengan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bersama enam anggota Polri yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto juga dijerat dengan perkara merintangi penyidikan.

Fadil mengingatkan proses tahap II harus dilakukan segera setelah jaksa menyatakan berkas para tersangka telah lengkap. “Pelaksanaan tahap II tak boleh terlalu jauh P21, karena kami menganut peradilan cepat dan sederhana agar mendapatkan kepastian hukum dan keadilan kepada para tersangka dan korban,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button