Market

Bukan Hanya ITB, OJK: Bisnis Pinjol Sudah Masuk Banyak Kampus


Di balik heboh mahasiswa ITB terjerat pinjaman online (pinjol) Danacita untuk membayar uang kuliah, ternyata ada fakta menarik. Ada kerja sama resmi antara kampus dengan danacita.

Seperti diungkap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar bahwa menang ada kerja sama antara PT Inclusive Finance Group (Danacita) dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Terkait pilihan fasilitas pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Kata Mahendra, kerja sama Danacita tidak dengan ITB saja, banyak universitas melakukan hal yang sama. Sayangnya, dia tak menyebut universitas yang berkolaborasi dengan Danacita.

“Berkaitan dengan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB, ini memang ada program kerja sama antara perusahaan ini (Danacita) dengan universitas terkait (ITB), dan tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak, tanpa perlu mendapatkan persetujuan dan otorisasi dari OJK,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Adapun Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), telah memperoleh izin legal dari OJK pada 2 Agustus 2021, dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Pada 26 Januari 2024 lalu, OJK telah memanggil Danacita guna meminta penjelasan. Hingga saat ini, Mahendra mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.

Selain itu, ia memberikan catatan bahwa penggunaan fasilitas pinjaman dari perusahaan peer-to-peer lending (P2P lending) sebenarnya merupakan pilihan masing-masing mahasiswa untuk menggunakannya atau tidak.

“Perlu digarisbawahi bahwa kalau terkait dengan pembiayaan uang kuliah, apakah memang sebaiknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending, tentunya adalah pilihan yang ditetapkan oleh masing-masing mahasiswa,” ujarnya.

Mahendra menjelaskan, saat ini, memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, namun dengan jumlah yang terbatas.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaan. Serta, lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.

“Kami terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung juga meminta kepada perusahaan (Danacita) untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya,” terang Mahendra.

Adapun berdasarkan keterangan dari pihak Danacita, telah ada kerja sama antara Danacita dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT mahasiswa.

Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button