Market

Janji Manis di Meikarta, Lippo Group Wajib Kembalikan Duit Konsumen

Dalam kasus Meikarta, proyek ikonik Lippo Group, konsumen jelas yang dirugikan. Bukan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), bagian dari Lippo Group. Pengembang harus kembalikan duit konsumen.

Kini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mulai turun tangan. Ada recana menggugat (clash action) MSU, bahkan Lippo Group. “Satu-satunya jalan ya clash action. Kami sudah sampaikan dalam rapat dengan DPR,” tegas Muhammad Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN, dikutip Sabtu (28/1/2023).

Mufti menduga, banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang apartemen Meikarta. Mulai dari kenyataan tak sesuai janji, iklan menyesatkan hingga penyerahan unit apartemen tidak sesuai waktu.

“Sesuai kesepakatan sampai hari ini belum ada penyerahan kunci, bahkan fisiknya tidak dibangun. Menurut aturan yang ada fisiknya baru bisa dijual,” kata Mufti.

Dalam perkara ini, kata Mufti, BPKN siap mengawal perjuangan konsumen Meikarta dalam menuntut haknya. Karena, banyak pelanggaran dan dugaan kuat rekayasa hukum. “Intinya kami mendampingi konsumen atas pelanggaran, rekayasa hukum, dan menjatuhkan konsumen,” katanya.

Sebelumnya, BPKN telah bertemu Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) yang diketuai Asep Mulyana untuk meminta data. Kesimpulannya, dari sisi hukum perlindungan konsumen, pengembang harus membayar ganti rugi. “Konsumen harus ada ganti rugi karena ada yang sudah bayar lunas, dan tinggal sedikit. Skenario pembayaran bisa macem-macem. Minimal uang kembali atau sejenis barang seperti apartemen yang dia beli,” kata Mufti.

Asal tahu saja, BPKN yang lahir pada 21 Juli 2001, langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan lembaga ini di bawah Peraturan Pemerintah (PP) No 4/2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Implementasi UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Janji Manis di Meikarta

Idris Achmad, salah satu konsumen Meikarta, membeberkan pengalaman pahitnya. Pada 14 November 2017, dia memborong 3 unit apartemen melalui kredit pemilikan apartemen (KPA).

Maksud hati memberikan warisan kepada tiga anaknya, kini, Idris hanya bisa mengelus dada. Sesuai dokumen Penegasan, Persetujuan dan Pemesanan Unit (P3U), Idris seharusnya menerima unit apartemen pada 30 November 2019. Namun meleset.

Sejatinya, dia sempat ‘goyang’ lantaran KPK membongkar kasus suap izin mega proyek Meikarta pada Oktober 2018. Namun, keyakinan Idris kembali menguat lantaran nama besar Lippo Group.

Sempat mempertanyakan nasib apartemen, Idris malah dipindah ke tower lain, yakni 56010 dengan luasan sama. Dijanjikan apartemen itu diserahkan kepadanya pada 30 November 2020.

Namun meleset juga. Tahun terus berganti, Idris tak kunjung menerima apartemen. Namun kesabarannya pupus pada 2021. Melalui imel, WhatsApp (WA), atau telepon, Idris mempertanyakan nasib apartemennya. Tak ada jawaban yang memuskan, dia pun menyambangi kantor Meikarta pada 18 Desember 2021. “Hingga sekitar April 2021, tak ada kepastian juga. Saya sudah marah, mungkin perasaan ini juga dirasakan konsumen lainnya. karena duit yang masuk sudah banyak,” kata Idris.

Pola yang sama kembali ditawarkan pengembang kepadanya. Apalagi kalau bukan relokasi. Pada Februari 2022, Idris dijanjikan apartemen di Distrik 1. Anehnya, serah terimanya dijanjikan 3 bulan kemudian yakni Mei 2022.

Kala itu, Idris mencatat, sudah setorkan dana sebesar Rp546 juta. Namun, apartemen di distrik 1 dibanderol dengan harga baru. Selain itu, apartemen di distrik 1 tidak ada yang seukuran dengan unit yang diinginkannya.

Asal tahu saja, apartemen di distrik 1 ukurannya cukup gede. Sehingga diputuskan, 3 unit apartemen Idris yang masing-masing luasnya 37,5 meter-persegi. Atau totalnya 112,5 meter-persegi dibarter dengan 1 unit yang ukurannya lebih kecil, yakni 71 meter-persegi.

Lagi-lagi, Idris harus bersabar. Dia menerima tawaran itu dengan harapan apartemennya ada. Ternyata meleset lagi. Hingga Mei 2022, sesuai jadwal hand over, tidak ada serah terima.

Bahkan, hingga 28 November 2022 juga tidak ada. Dia pun bersurat dan memutskan tidak mau membayar cicilan.

Namun, pihak Bank Nobu terus melakukan tagihan kepada Idris, melalui WA, SMS, dan imel. Kali ini disisipi ancaman masuk BI checking. Bisa jadi, cerita Idris dialami puluhan bahkan ratusan konsumen Meikarta. Korban janji manis di Meikarta.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button