Market

Penuhi Salah Satu Kriteria Ini, Suatu Saham Masuk Pemantauan Khusus

Jika Anda komisaris atau direksi salah satu perusahaan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), perlu mencermati sejumlah kriteria yang dirilis otoritas bursa terkait saham yang diterbitkan emiten. BEI memaparkan 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pemantauan khusus.

“Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan salah satu dari kriteria tersebut, maka selanjutnya saham tersebut akan ditempatkan di papan pemantauan khusus,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Mungkin anda suka

Nyoman memaparkan kriteria tersebut pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51,00, dan kedua, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

Lebih lanjut, ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Keempat, perusahaan tambang minerba atau induk perusahaan dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke keempat sejak tercatat di Bursa

Kemudian, kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, dan keenam, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V yaitu terkait kepemilikan saham free float.

Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta rupiah dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Kedelapan, perusahaan tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi perusahaan tercatat.

Kesembilan, anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat;

Selanjutnya, kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.; serta Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nyoman menjelaskan kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam peraturan bursa nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.

Dia mengatakan implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap yaitu hybrid call auction yang ditargetkan awal tahun 2023 dan full call auction sebagaimana arahan OJK lebih lanjut.

Pada tahap pertama hybrid call auction, hanya sebagian saham di papan pemantauan khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Adapun kriteria saham dalam papan pemantauan khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction pada tahap hybrid call auction adalah saham yang hanya terkena kriteria likuiditas rendah.

“Kriteria tersebut dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction,” ujar Nyoman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button