News

Warga Bekasi Ditangkap Usai Tipu-tipu Tiket Konser NCT Dream

Polsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan, menangkap warga Bekasi berinisial ES (30) yang melakukan penipuan tiket konser NCT Dream, boyband asal Korea Selatan.

“Total korban ada 19 orang, pelaku sudah membuka jasa sejak bulan Oktober dengan dalih pembayaran terlebih dulu secara bertahap,” kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dalam pers rilis di Tangerang, Senin (10/7/2023).

Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari beberapa orang penggemar boyband asal Korea Selatan yang mengaku telah menjadi korban penipuan pembelian tiket konser secara online.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Taman Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

“Dari hasil pemeriksaan, modusnya memasarkan melalui Instagram, jadi menawarkan jastip tiket NCT Dream,” jelasnya.

Dalam aksinya, tersangka merayu korbannya dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp500 ribu, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp3,4 juta.

“Pembayaran terlebih dulu secara bertahap sebesar Rp200/300 ribu dan mendekati konser itu seharga per tiket Rp3,4 juta. Setelah itu para korban karena merasa yakin tergiur dan lalu menawarkan ke yang lainnya,” ujarnya.

Korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya.

Namun, pada saat penyelenggaraan konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu. Para korban tak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.

“Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat LP. Belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp94 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button