News

Sopir Betor di Medan Divonis Seumur Hidup Usai Bunuh Istri

Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra atas perkara pembunuhan kepada istrinya, Nurmaya Santi Siregar.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra,” ujar Hakim Ketua Zufida Hanum di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (4/7/2023).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

“Hal yang memberatkan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa dan berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan menyesali perbuatannya,” ucap Zufida.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.

Vonis majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan selama seumur hidup.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar. Ketika itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor).

Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya.

Kemudian pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor.

Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass Medan, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban, lalu terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, kemudian menganiayan korban hingga tewas.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button