Saturday, 29 June 2024

SYL Siap Bertanggung Jawab Dunia-Akhirat Atas ‘Dosanya’ di Kementan

SYL Siap Bertanggung Jawab Dunia-Akhirat Atas ‘Dosanya’ di Kementan


Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku siap bertanggung jawab baik dunia maupun akhirat terkait kasus dugaan Kementan yang didakwakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya.

“Saya penuh kekurangan dan kalau ini menjadi sesuatu yang harus saya pertanggung jawaban saya siap dunia-akhirat,” kata SYL kepada awak media usai sidang di pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (20/5/2024).

Ia pun berharap proses sidang dalam berkas perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan berjalan seadil-adilnya.

“Saya berharap ini proses akan berjalan dengan sebaik-baiknya dan tentu saja, berproses secara hukum dan seadil-adilnya. Saya manusia biasa yang tentu saja punya kekurangan, kesalahan dan sebagainya,” tuturnya.

SYL Ungkap Prestasi Saat jadi Mentan

Namun, ia menyayangkan publik tidak mengingat jasanya sebagai Mentan. SYL ngaku telah memberikan makan kepada 275,5 juta penduduk Indonesian

Eks Mentan itu juga menyanjung pengabdian sejumlah Dirjen Kementan kepada bangsa Indonesia.

“Saya mempertanggungjawabkan luar biasa, petani kita memberikan kredit yang sangat besar kredit usaha rakyat  (KUR) yang sangat besar atas perintah bapak Presiden,” ucapnya menambahkan.

Kemudian, ia membantah sejumlah tudingan jaksa penuntut KPK dan saksi fakta persidangan bahwa dirinya menikmati uang hasil korupsi di Kementan untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya jalan-jalan ke luar negeri.

“Di persidangan juga secara faktual bisa dilihat, idul kurban juga bukan untuk saya, perjalanan ke luar negeri atas nama G20 atas nama PBB melalui FAO. Dan selalu saya sampaikan Indonesia menjadi sebuah contoh,” tuturnya.

Dalam dakwaan JPU KPK, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk melakukan pengumpulan uang secara paksa dari para pejabat eselon I dan jajarannya di Kementan. Dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, mereka dapat mengumpulkan uang upeti sebesar Rp 44,5 miliar.

“Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” ucap JPU KPK.

Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, JPU mengatakan bahwa SYL akan menyampaikan kepada jajaran dibawahnya bahwa jabatan mereka dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan, atau diberhentikan.

Selain itu, jika ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan SYL tersebut, terdakwa meminta pejabat itu agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Rincian Aliran Duit ‘Haram’ Kementan yang Diterima SYL

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023  yakni Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp6,8 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp3,3 miliar, untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta.

Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp381 juta, kebutuhan lain-lain Rp 974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp16,6 miliar, dan charter pesawat Rp3,03 miliar. Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,9 miliar, umroh Rp1,8 miliar dan hewan kurban Rp 57 juta.