News

Surya Witoelar, Arifin Wiguna dan Jenderal TNI Jadi Tersangka Korupsi Satelit

Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang tersangka perkara korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Ketiganya yakni bos PT Dini Nusa Kesuma (DNK) yakni Surya Witoelar dan Arifin Wiguna serta eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Agus Purwoto, dengan pangkat terakhir Laksamana Muda.

Dirdik Jampidmil Kejagung, Brigjen Edy Imran, mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap tiga tersangka berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan selama lima bulan terakhir. Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi terdiri atas unsur TNI dan purnawirawan, dan 29 saksi sipil termasuk dua orang ahli.

“Setelah melalui proses penyidikan kurang lebih 5 bulan, (penyidik koneksitas) menyampaikan siapa saja yang bertanggungjawab dalam hal pengadaan ataupun penyewaan satelit yang ada di Kementerian Pertahanan,” kata Edy, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/6/2022).

Selama proses penyidikan, lanjut Edy, penyidik juga telah melakukan serangkaian upaya hukum dengan menggeledah kantor PT DNK di kawasan Prapanca, Jaksel, dan di Panin Tower Lt 18A di kawasan Senayan City. Penyidik juga menggeledah apartemen tempat tinggal Surya Witoelar.

Dalam serangkaian penggeledahan itu ditemukan alat bukti dokumen dan elektronik. Sekalipun begitu, penyidik belum menahan ketiga tersangka itu.

Edy beralasan ketiga tersangka bersikap kooperatif. Namun selama proses penyidikan ini penyidik mengajukan upaya pencegahan berpergian keluar negeri kepada para tersangka hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Edy melanjutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara pengadaan satelit Kemenhan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp500,579 miliar ini. “Penghitungan kerugian negara telah diaudit oleh BPKP,” tuturnya.

Kasus ini mencuat setelah Menko Polhukam Mahfud MD merespons adanya gugatan arbitrase terhadap pemerintah terkait proyek tersebut. Mahfud mencurigai adanya praktik korupsi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaklanjutinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button