News

MAKI Surati Kajari Tanah Bumbu dan Ketua PN Banjarmasin, Minta Mardani Dihadirkan

Terkait sikap eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang dua kali mangkir dari panggilan sidang, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melayangkan surat kepada Kajari Tanah Bumbu dan Ketua PN Banjarmasin.

“Kita akan melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (4/4/2022).

Dalam surat tersebut, kata Boyamin, MAKI mendesak segera diterbitkan surat perintah untuk membawa Mardani H Maming untuk bersaksi di depan persidangan. “Kita sangat menyayangkan sikap Saudara Mardani H Maming yang tidak hormat terhadap lembaga pengadilan, karena dua kali mangkir di persidangan,” paparnya.

Pada Senin (4/4/2022), Mardani H Maming yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel ini, mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan sidang Tipikor di Samarinda. Terkait perkara dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Mengingatkan saja, Mardani yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU itu, dipanggil dalam persidangan kasus suap IUP batu bara yang telah menetapkan eks kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo sebagai terdakwa.

Terseretnya Mardani yang saat ini menjabat Ketum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dalam pusaran kasus suap IUP batu bara Tanah Bumbu, lantaran dirinya yang meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara. Mengacu kepada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), peralihan IUP tidak diperkenankan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button