Hangout

Sule dan Rizky Febian Jadi Saksi di Pengadilan Bandung, Kasus Penggelapan Mobil

Komedian Sule dan anaknya Rizky Febian dihadirkan sebagai saksi perkara penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022).

Dalam perkara itu, Teddy Pardiana selaku ayah tiri Rizky atau suami mendiang Lina Jubaidah (ibu kandung Rizky) duduk sebagai terdakwa penggelapan aset mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta.

Rizky merupakan pihak yang melaporkan Teddy atas penggelapan sejumlah aset, mulai dari indekos, vila, hingga mobil, tetapi aset yang kini menjadi duduk perkara adalah mobil tersebut.

Rizky mengaku aset-aset tersebut adalah miliknya yang dititipkan ke ibunya almarhum Lina Jubaidah, termasuk mobil yang diduga digelapkan Teddy. Dia mengaku uang yang dititipkan ke almarhum ibunya itu mencapai Rp5 miliar.

“Saya kerja jadi penyanyi sejak 2015 di stasiun televisi. Sepakat semua penghasilan dari 2015-2018 sampai 4 tahun setengah semua dilimpahkan ke rekening mamah (Lina),” kata Rizky saat memberikan kesaksian di ruang sidang.

Rizky mengetahui mobil itu dijual dari sopir ibunya, yakni Asep Hermanto yang menjadi saksi kasus tersebut. Kemudian, kata dia, mobil Toyota Innova berwarna putih itu dijual Teddy Pardiyana tanpa sepengetahuan Rizky.

“Asep Hermanto bilang bahwa mobil itu sudah dijual, tidak ada sama sekali (pemberitahuan), kata Asep Rp120 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Hakim Asep Sumirat juga turut memeriksa Sule selaku ayah kandung Rizky atau mantan suami almarhum Lina. Sule mengaku tidak mengenal Teddy yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Adapun kasus penggelapan dengan terlapor Teddy Pardiana yang dilaporkan oleh Rizky Febian itu telah bergulir sejak tahun 2021. Saat itu, Rizky Febian melaporkan ke Polda Jawa Barat terkait penggelapan 12 aset rumah, rumah kontrakan, vila, mobil, hingga sejumlah perusahaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button