Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Inilah.com/ Reyhaanah A)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini penyidik akan menentukan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan.
“Nanti akan disesuaikan. Kalau soal lama cepat kan pasti penyidik lah yang sudah punya timeline ya. Sepanjang bahwa segala sesuatunya terpenuhi, pasti akan dipercepat. Tinggal tunggu waktu saja,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Saat ini, ia menyebut jajarannya masih fokus kepada pemeriksaan saksi lain ataupun penelaahan terhadap dokumen dan data-data terkait kasus tersebut.
Sementara itu, terkait penggeledahan sendiri Setyo menyebut penggeledahan yang dilakukan kepada yang bersangkutan belum bisa memastikan bahwa ia merupakan tersangka.
“Penggeledahan kan hanya untuk mencari dan membuktikan mungkin ada keterkaitan dengan keterangan-keterangan yang sebelumnya. Kalau soal tersangka pasti nanti berdasarkan pertimbangan pemeriksaan keterangan, kemudian alat bukti dan lain-lain dan itu melalui proses,” jelas Setyo.
“Mungkin karena ini belum sampai kepada proses upaya paksa, saya kira itu bisa nanti bukan dikesampingkan, tapi nanti akan dijadwalkan pada tahap setelah yang upaya paksa sudah dikerjakan,” sambungnya menekankan.
Sebelumnya, KPK berulang kali menyatakan akan memeriksa Ridwan Kamil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan, mulai sejak setelah Idulfitri hingga mendekati Iduladha 2025.
“InsyaAllah secepatnya, akan kita panggil, kita klarifikasi,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Budi menjelaskan keterlambatan pemanggilan disebabkan keterbatasan sumber daya manusia. Sejumlah penyidik, kata dia, tengah mengikuti pendidikan, sehingga tidak aktif dalam proses penyidikan.
“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik, yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga, keluar. Sehingga memang dibagi-bagi pekerjaan. InsyaAllah secepatnya, seperti apa yang saya sampaikan kemarin,” ucapnya.
Budi juga menyampaikan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil usai Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. “Bisa jadi setelah Lebaran,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain rumah RK, KPK juga menggeledah 12 lokasi lain yang diduga terkait perkara yang sama. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita deposito senilai Rp70 miliar serta sejumlah kendaraan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tiga pengendali agensi periklanan juga turut menjadi tersangka, yakni pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).