News

Sudah dapat Rp3,9 Miliar, Ini Alasan Febri Diansyah Cs Mundur jadi Pengacara SYL


Advokat Visi Law Office, Febri Diansyah menjelaskan alasan dirinya mundur sebagai pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mungkin anda suka

Hal ini dirinya ceritakan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan pejabat eselon Kementan atas Terdakwa SYL Cs, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Alasan pertama, yakni karena ia pernah dipanggil bersama partnernya Rasamala Aritonang dan Donal Fariz sebagai saksi dalam kasus SYL Cs oleh tim penyidik KPK.

Atas dasar itu, kemudian ia dan pengacara lain dilarang oleh KPK mendampingi SYL saat pemeriksaan pasca penangkapan pada Kamis (12/10/2023) malam.

“Pak Syahrul dilakukan penangkapan, Saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa,” kata Febri kepada Hakim Anggota, Fahzal Hendri.

Faktor lain yakni, karena KPK ikut menjadikan dirinya dan pengacara lain dalam daftar cegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi melalui usulan KPK,  pada Rabu (8/11/2023).

“Ada berapa orang yang dicegah waktu itu termasuk saudara,” tanya Hakim Fahzal.

“Bertiga, kami bertiga,” ucap Saksi Febri.

“Termasuk Aritonang?,” tanya Hakim Fahzal

“Termasuk Rasamala Aritonang, termasuk satu lagi, partner kami (Donal Fariz) yang tidak masuk di tim juga di cegah ke luar negeri,” ucap Febri.

Kemudian, ia meminta SYL Cs untuk mencabut surat kuasa tim advokat Visi Law Office itu pada pertengahan bulan November 2023.
Febri, khawatir menjadi beban selama proses hukum SYL berjalan.

“Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?,” tanya Hakim Fahzal.

“Ya tentu saya sampaikan dulu ke pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia, dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul,” ucap Febri.

“Saya bilang ke Pak Syahrul, “jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul,” sambungnya.

Akhirnya, SYL mencabut surat kuasa Febri Diansyah Cs.

“Pertengahan November tahun 2023. Ada pencabutan surat kuasa dari pak Syahrul pada saat itu,’ ucapnya.

Diketahui, selama menjadi kuasa Hukum SYL Cs. Febri Diansyah menerima uang kontrak sebesar Rp 3,9 miliar dengan rincian tahap penyelidikan Rp 800 juta dan penyidikan Rp 3,1 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan melakukan tindakan cegah ke luar negeri terhadap kuasa hukum SYL, Febri Diansyah Cs.

Asep menyebut Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz telah mengganggu proses penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

Asep mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti bentuk perintangan penyidikan yang dilakukan Advokat Visi Law tersebut.

“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik dokumen terima kami terima, dokumen elektronik di mana ada keterlibatan di situ,” ujar Asep.

 

Back to top button