News

Suap Abdul Gafur Mengalir ke Musda Demokrat, Andi Arief Jadi Saksi di Pengadilan

Sidang pembacaan surat dakwaan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud memastikan adanya uang suap dari terdakwa yang mengalir ke Musda Demokrat Kaltim sebesar Rp1 miliar. Ketua Bappilu Demokrat, Andi Arief, yang dua kali diperiksa KPK pada tahap penyidikan bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Gafur.

Abdul Gafur didakwa menerima suap dengan total Rp5,7 miliar terkait pengurusan proyek dan perizinan di PPU. Disebutkan jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022), Gafur yang menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan menampung uang suapnya dari terdakwa Nur Afifah Balqis.

“Tentu tidak menutup kemungkinan Andi Arief juga akan dihadirkan sebagai saksi karena sebelumnya juga sudah di-BAP pada proses penyidikan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Selain Andi Arief, KPK juga telah memeriksa politisi Demokrat, Jemmy Setiawan, pada tingkat penyidikan. Ali menyebutkan, dalam membuktikan surat dakwaan, jaksa bakal menghadirkan saksi-saksi yang relevan.

“Saksi-saksi yang relevan tentu akan dihadirkan termasuk alat bukti lainnya akan diperlihatkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” ujar Ali.

Dalam uraiannya, jaksa KPK menyebut Gafur menerima uang dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp1 miliar yang diberikan melalui Hajjrin Zainuddin untuk memenuhi kebutuhan Musda Demokrat. Penyerahan uang disebut dilakukan di Hotel Aston, Samarinda, pada 17 Desember 2021.

“Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat,” ujar jaksa melalui surat dakwaan.

Jaksa KPK mengungkap Abdul Gafur kerap menggunakan ATM Nur Afifah, selaku Bendahara DPC Demokrat Balikpapan. Kebiasan ini dilakukan Gafur sejak menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.

“Untuk menunjang kegiatan terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa II Nur Afifah Balqis,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Abdul Gafur bersama Nur Afifah didakwa menerima suap terkait proyek dan perizinan di PPU dengan total Rp5,7 miliar. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button