News

Sri Mulyani: Tak ada yang Kontroversial Soal Anggaran untuk Rumah Presiden Jokowi

Senin, 19 Des 2022 – 19:44 WIB

Sri Mulyani - inilah.com

Mungkin anda suka

Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada pers seputar anggaran pembangunan rumah untuk Presiden Jokowi, di Istana Negara Jakarta, Senin 19/12/2022). (Foto: Antara)

Belakangan publik diramaikan dengan rencana pembangunan rumah untuk Presiden Jokowi yang akan ditempati saat dia tak lagi menjabat sebagai presiden. Rumah yang merupakan hadiah dari negara tersebut rencananya akan berdiri di atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran pembangunan rumah Presiden Jokowi sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan itu.

“Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi,” kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Sri Mulyani menekankan anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden telah dilakukan untuk para mantan presiden dan wakil presiden. Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden juga sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara. “Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden,” ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, hal yang berbeda dalam pembangunan rumah presiden kali ini adalah lokasi. Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta. Namun, untuk Presiden RI Joko Widodo, pembangunan rumah dilakukan di luar Jakarta.

“Jadi, nanti komparasinya dari sisi… nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan,” katanya.

Rumah tersebut rencananya akan berdiri di atas lahan seluas sekitar 3.000 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Jika ditilik, lokasi calon rumah baru tersebut berjarak sekitar 5 kilometer dari kediaman pribadi Jokowi saat ini. Yakni di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo.

Lokasi di barat Kota Solo tersebut dinilai strategis, selain dekat dengan Bandara Internasional Adi Soemarmo, akses ke jalan tol Trans Jawa juga relatif dekat. Yakni hanya sekitar 3 kilometer ke pintu tol Ngemplak Boyolali.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019).

Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018. Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak.

Baru pada bulan Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi.

“Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden,” kata Bey.

Back to top button