Market

Sri Mulyani Siap Tolak Pasal Politisi Jadi Gubernur BI dalam RUU PPSK

Menteri Keuangan, Sri Mulyani siap menjaga independensi Bank Indonesia (BI) yang coba-coba digoyang melalui RUU PPSK atau Omnibus Law Sektor Keuangan.

Dalam draf RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) membuka ruang bagi politisi atau kader partai politik yang menjabat Gubernur BI.Logika ini jelas melawan akal sehat yang sudah berjalan selama ini. Bahwa pengurus parpol tidak boleh dan hanya profesional yang bisa menjadi bos BI. “Nanti kita akan diskusikan dengan DPR, nanti akan dijaga supaya kredibilitas dan fungsi-fungsi dari lembaga keuangan tetap bisa dijaga,” ujar Sri Mulyani, Jakarta, dikutip Sabtu (29/10/2022).

Menurutnya, pemerintah bakal membahas RUU PPSK dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, seperti DPR RI dan termasuk pengamat publik sebelum disahkan menjadi UU. RUU ini juga akan disusun untuk memperkuat tugas dan fungsi keduanya dalam mendukung pemerintah tanpa menghilangkan independensinya. “Karena kondisi ekonomi dunia yang memang sangat dinamis membutuhkan semua institusi itu berjalan efektif, akuntabel dan kredibel,” jelasnya.

Adapun salah satu poin dalam RUU PPSK yang mendapat banyak kritik karena dikhawatirkan mengganggu independensi adalah perombakan tugas Bank Indonesia. Di mana BI dalam aturan ini diberi mandat tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Terlebih, lanjut Sri Mulyani, ke depan perekonomian nasional dihadapkan pada sejumlah tantangan berat dari sisi eksternal. Antara lain lonjakan inflasi hingga ketegangan geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang tak kunjung usai.

Oleh karena itu, dia menilai pemimpin lembaga jasa keuangan memerlukan sosok yang kredibel dan berintegritas. Hal ini untuk memastikan tren pemulihan ekonomi nasional tetap terjaga.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button