Market

Sri Mulyani Borong 30 Jabatan Ditiru 39 Petinggi Kemenkeu

Gaduhnya 39 pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ‘side job’ alias nyambi jadi komisaris di BUMN, bikin gerah Lapangan Banteng, sebutan untuk Kemenkeu. Ternyata, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan hal yang sama hingga 30 jabatan.

Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Pratowo menerangkan bahwa yang tak boleh rangkap jabatan adalah posisi Menteri Keuangan, sebagaimana tertulis di dalam UU. Kalau posisi Wakil Menkeu (Wamenkeu), menurutnya masih diperdebatkan.

“Yang dilarang setahu saya menteri, terus apakah wamen sama dengan menteri menurut UU? Hal ini kan menjadi perdebatan semua khayalak.” Kata Yustinus kepada awak media di Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Yustinus yang menjabat Komisaris PT Adhi Karya (Persero) itu, tidak ada yang dilanggar dari rangkap jabatan pegawai Kemenkeu, baik eselon I, II maupun III.

Dalihnya, pegawai Kemenkeu yang menjabat komisaris itu dalam rangka ikut mengasai tata kelola BUMN. “Jadi itu yang jelas sudah diatur. Kalau ditanya melanggar atau tidak, aturan di 2 UU tidak melarang. Dan justru dalam rangka pengawasan mustinya kita sepakat ini pengawasan” ungkapnya

Saat penempatan sebagai komisaris di BUMN, dia menekankan, para pejabat Kemenkeu harus mematuhi tata kelola perusahaan yang baik, serta tata kelola keuangan negara. “Maka mereka tidak boleh menerima gaji, melainkan hanya honor dan tantiem,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku rangkap jabatan. Tak tanggung-tanggung, 30 posisi dijabatnya sekaligus. Bukan karena keinginan pribadi melainkan tugas negara untuk mengawasi tata kelola komite, satuan tugas, badan khusus, hingga dewan lembaga.

“Merangkap jabatan 30 jabatan, karena hampir semua banyak hal, posisi itu biasanya minta menteri keuangan entah menjadi wakil ketua, anggota, atau segala macam. Dari mulai SKK migas, kemudian KSSK, BRIN, Dewan Energi Nasional, hingga KUR,” ucap Sri Mulyani.

Hebohnya rangkap jabatan 39 pejabat Kemenkeu, awalnya dihembuskan Tim Data dan Riset Seknas FITRA, Gunardi Ridwan.

Dia menjelaskan jika ditelaah secara lebih luas, rangkap jabatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di BUMN tersebar hampir di seluruh Kementerian dan Lembaga.

Pada 2023, Seknas Fitra melalukan uji petik pada 243 komisaris BUMN di seluruh BUMN, ditemukan fakta minimalnya terdapat 95 aparatur negara atau 45 persen yang rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button