News

Soal RKUHP, Komnas HAM Siap Gugat ke MK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan DPR RI menjadi undang-undang, Selasa besok (6/12/2022), tidak mengakomodasi prinsip HAM.

“Maka bila bertentangan dengan konstitusi, pemerintah kan sudah bilang kalau tak puas bisa ajukan judicial review (uji materi). Peluang itu akan dipertimbangkan sepanjang diperlukan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Senin (5/12/2022).

Haris menjelaskan, selain rencana gugatan ke MK, Komnas HAM juga akan membuka ruang dialog dengan pemerintah untuk penafsiran dan penerapan pasal-pasal yang akan tercantum dalam RKUHP.

“Kami ingin bicara lebih lanjut ke pemerintah untuk penerapannya nanti. Tanggung jawab penyelidikan akan berimplikasi dengan tugas Komnas HAM,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro lebih pasif menanggapi peluang gugatan judicial review RKUHP. Sebab ia menganggap langkah itu terlalu dini diwacanakan.

“JR (judicial review) atau tidak, itu masih terlalu dini. Kita masih positive thinking terhadap langkah teknis dan hukum,” kata Atnike.

Lebih lanjut, ia menyadari bahwa pengesahan RKUHP merupakan bagian dari proses politik. Oleh karena itu, Atnike mengaku akan berupaya semaksimal mungkin membuka komunikasi secara kelembagaan maupun personal untuk menitipkan prinsip HAM kepada anggota DPR RI agar diakomodasi dalam RKUHP.

“Kalau tidak bisa, kita akan tetap berusaha berkomunikasi secara lembaga atau orang per orang. Saya pikir, kami melihat pembahasan UU memang selalu proses politik dan negosiasi dan konsensus tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Dan dari semua itu komnas HAM berpandangan prinsip HAM harus di jaga,” jelasnya.

“Berharap agar DPR dan pemerintah melihat RKUHP sebagai mahakarya ini sejak dahulu sebisa mungkin dapat menjunjung tinggi HAM. Memuaskan semua pihak memang sulit,” kata Atnike menambahkan.

Rapat Paripurna DPR RI

DPR RI rencananya bakal menggelar rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan RKUHP Selasa besok. Sekjen DPR Indra menyatakan, Badan Musyawarah (Bamus) sudah membuat keputusan dan rapat paripurna pengesahan RKUHP yang ditentang banyak kalangan ini.

“Untuk jam (pelaksanaan rapat paripurna) sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” kata

Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pengesahan RKUHP setelah keputusan tingkat I merupakan keniscayaan. Artinya sesuai mekanisme, DPR bakal membawanya pada pembahasan tingkat II atau paripurna untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU.

“Sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial (dan) sudah kita sesuaikan. Nah tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak. Karena sudah disetujui dalam (pembicaraan) tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR,” kata Dasco.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button