News

Soal LHKPN Caleg, KPU akan Atur di PKPU Penetapan Hasil Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menanggapi surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) lapor harta kekayaan sebagai syarat pelantikan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan atur mengenai hal tersebut di Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu.

“Karena pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih, maka pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU, tentang penetapan hasil pemilu yaitu perolehan suara perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Hasyim kepada wartawan di lantai 2 Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa hal itu bukan di atur di dalam peraturan KPU pencalonan.

“Itu menjadi komitmen KPU sejak awal dan saat ini kami sudah berkormunikasi langsung dengan pimpinan KPK soal itu,” kata dia.

Sementara itu, Ia juga menjelaskan pada pemilu 2019 lalu, terdapat ketentuan salah satu syarat pencalonan pada PKPU nomor 20/2018 yang dimana menyerahkan surat keterangan telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

“Tapi kalau kita baca lebih detail, di PKPU 20/2018, Menyerahkannya itu bukan pada saat pendaftaran calon kemarin, tapi nanti pada saat penetapan calon terpilih,” jelas Hasyim.

Dengan itu jika dilihat pada pemilihan yang lalu juga penyerahan laporan LHKPN itu bukan pada saat pendaftaran calon. Namun, pada waktu penetapan calon terpilih.

“Nah, namanya calon pemilih kan hasil pemilu itu ada 3 jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi, dan calon terpilih,” pungkasnya.

Back to top button