Saturday, 29 June 2024

Soal Laporan BPK, Ketua KPU Klaim Sudah Kembalikan Uang Perjalanan Dinas Rp10,57 M ke Negara

Soal Laporan BPK, Ketua KPU Klaim Sudah Kembalikan Uang Perjalanan Dinas Rp10,57 M ke Negara


Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat disinggung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terkait temuan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp10,57 miliar. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya sudah melapor dan mengembalikan uang kelebihan perjalanan dinas itu ke kas negara.

Tak lupa ia pun menjelaskan dari mana sumber kelebihan uang perjalanan dinas tersebut. “Soal pemberitaan biaya perjalanan dinas sekitar Rp 10,57 miliar, KPU ya, yang belum dikembalikan ke kas negara, kelebihan. Itu kurang lebih gambarannya begini. Misalkan, dianggarkan perjalanan dinas untuk satu orang katakanlah, sebagai contoh ini, Rp 10 juta. Ternyata realisasinya Rp 8 juta. Berarti kan masih ada Rp 2 juta,” kata Hasyim seusai rapat bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Ia menyebut temuan BPK tersebut ada dikarenakan proses yang tidak sederhana. Misalnya, kata dia, berapa sisa anggaran perjalanan dinas yang tidak digunakan, kemudian setelah diadministrasikan akan disetorkan ke kas negara.

Saat ditanya lebih lanjut mengapa temuan ini tetap ada pada laporan BPK, ia meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada BPK. “Tanya ke BPK, jangan tanya ke saya,” ucap dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan anggaran perjalanan dinas, dari berbagai kementerian dan lembaga sepanjang tahun 2023.

Penyimpangan anggaran dalam waktu satu tahun itu mencapai Rp39,26 miliar. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

Salah satu lembaga yang tercantum pada laporan ini, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp10,57 miliar.