News

Soal Gagal Ginjal Akut Anak, Presiden Jokowi: Perketat Pengawasan Obat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ada pengetatan pengawasan obat terkait maraknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (“acute kidney injury”/AKI) di Indonesia.

“Tadi siang kan sudah disampaikan oleh Menteri Kesehatan secara detail ya, yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi, tugas semuanya,” kata Presiden Jokowi seusai menghadiri acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Partai Golkar di Jakarta, Jumat (22/10) malam.

Saat ini tercatat kematian pasien AKI karena gangguan ginjal akut mencapai 133 jiwa dari total 241 orang pasien yang dirawat di 22 provinsi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyebab gangguan ginjal akut tersebut adalah karena patogen yang menjadi cemaran obat sirop bernama etilen glikol, dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Pemerintah telah menemukan obatnya bernama Fomepizole (injeksi) yang masih harus didatangkan dari produsennya di Singapura.

BPOM telah mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melampaui ambang batas aman, yaitu pertama Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex; Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama; Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries; Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries; dan Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Selain penggunaan obat, katanya, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut, seperti infeksi virus, bakteri leptospira, dan “multisystem inflammatory syndrome in children” (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca-COVID-19.

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh “outlet”, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button