News

Jelang Pengumuman Rekapitulasi, MK-KPU Bahas Simulasi Sengketa Pemilu


Mahkamah Konstitusi (MK) memulai koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan, didampingi Panitera Muda 2 Wiryanto, dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono Suroso, bertemu Deputi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Eberta Kawima, Senin, (26/02/2024), di Gedung KPU.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan kedatangan pihaknya ke KPU bisa dibilang sebagai upaya proaktif terkait simulasi penyelesaian sengketa Pilpres 2024. Koordinasi ini, tutur dia, perlu dilakukan dalam rangka menyiapkan rencana matang dalam menyambut pengumuman perolehan suara pemilu, guna mendapat gambaran penyelesaian sengketa pilpres.

“Meski proses rekapitulasi masih berjalan tentu MK juga sudah harus menyiapkan rencana-rencana, kira-kira kapan pengumuman perolehan suara hasil pemilu dilaksanakan oleh KPU,” kata Fajar kepada wartawan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Fajar menuturkan MK dan KPU berdiskusi terkait kemungkinan penyelesaian sengketa Pilpres 2024 di MK dapat selesai sebelum atau setelah Idul Fitri. Menurut, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutuskan sengketa-sengketa yang ada.

“Anggaplah tanggal 20 (Maret), (KPU) mengumumkan, berarti pengajuan permohonan pilpres itu kan tiga hari kerja. Berarti 20, 21, 22 langsung diregistrasi, langsung sidang. Lalu, 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi, 14 hari kerja, berarti hari libur itu nggak dihitung. Makanya nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya,” tutur dia.

Sekadar informasi, KPU memiliki waktu untuk menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara hingga 20 Maret 2024. Di mana, hasil rekapitulasi itu dihitung berjenjang secara manual di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi hingga 20 Maret 2024.

Masing-masing tim pasangan calon pun memiliki waktu tiga hari kerja sejak penetapan KPU RI untuk mengajukan permohonan sengketa ke MK. Usai diajukan, permohonan itu pun akan langsung diregistrasi dan disidangkan oleh MK, dengan maksimal 14 hari kerja.

Back to top button