Sunday, 30 June 2024

Sistem Zonasi PPDB Dicap Diskriminatif, KPAI Minta Evaluasi Total

Sistem Zonasi PPDB Dicap Diskriminatif, KPAI Minta Evaluasi Total


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan evaluasi mendalam terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. KPAI menilai pentingnya perbaikan sistem untuk memastikan pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkualitas bagi semua anak di Indonesia.

Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menekankan bahwa evaluasi ini krusial untuk mengubah persepsi masyarakat tentang sekolah unggul dan tidak, serta menghilangkan kecenderungan memilih sekolah berdasarkan label favorit. 

“Kami ingin semua anak memiliki akses yang sama ke pendidikan berkualitas tanpa harus berdesak-desakan atau menggunakan cara apapun yang tidak etis hanya untuk mendapatkan sekolah yang dianggap unggul,” ujar Aris dikutip dari Antara, Jumat (28/6/2024).

Lebih lanjut, Aris menyatakan bahwa harus segera dilakukan pemetaan potensi anak-anak yang akan memasuki jenjang pendidikan tertentu, sehingga kapasitas daya tampung sekolah di setiap daerah dapat diketahui dengan jelas. Ini akan membantu dalam merencanakan dan memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikannya di sekolah yang terdekat dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Salah satu solusi yang diajukan KPAI adalah pemberdayaan sekolah swasta melalui skema PPDB bersama, dimana pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas biaya pendidikan sesuai dengan standar pelayanan minimal. 

“Ini akan membantu mengatasi kekurangan daya tampung di daerah tertentu dan memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan yang layak,” tambah Aris.

KPAI berharap, dengan sistem PPDB yang lebih adil dan merata, semua anak Indonesia dapat naik jenjang pendidikan dengan lancar tanpa hambatan signifikan yang berpotensi menghalangi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.