News

Sistem Pemilu Tertutup Ancam 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Gugatan sistem proporsional terbuka masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), banyak kekhawatiran bila sistem pemilu beralih ke tertutup. Salah satu dampaknya adalah menggerus keterwakilan perempuan 30 persen dari total anggota DPR.

Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono menjelaskan, sistem pemilu proporsional tertutup akan memberikan kewenangan penuh kepada partai politik (parpol) dalam menugaskan kadernya di parlemen. Terkait peluang caleg perempuan, bergantung pada pemberian nomor urut yang dapat dipilih.

Mungkin anda suka

“Jadi, sistem proporsional tertutup itu berdampak pada capaian kuota 30 persen di parlemen. Itu bergantung pada partai politik apakah menominasikan perempuan menjadi caleg atau tidak,” ujarnya di Semarang, Senin (27/2/2023).

Bila MK ingin mengabulkan gugatan uji materi sistem pemilu, sambung dia, perlu diberi catatan khusus bagi parpol agar bisa memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Hal ini untuk mengantisipasi bila parpol tidak patuh terhadap Undang-Undang Pemilu.

“Parpol sebenarnya terikat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 245 UU Pemilu menyebutkan bahwa daftar bakal caleg memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, tapi tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak patuh,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa selama ini sistem pemilu menganut metode nilai rata-rata tertinggi atau sainte lague untuk menentukan jumlah kursi di DPR. Apabila MK memutus untuk mengabulkan gugatan, maka metode penentuan jumlah kursi tersebut tidak berlaku lagi. “Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup, secara otomatis metode sainte lague tidak berlaku lagi,” tandasnya.

Diketahui, saat ini MK sedang menguji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem tertutup. Sistem ini bila disetujui, memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button