News

Singgung Status Bambang Widjojanto, Inilah Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Mardani H Maming

Singgung Status Bambang Widjojanto, Inilah Pertimbangan Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Mardani H Maming

Hakim tunggal sidang Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo memutus menolak gugatan Mardani H Maming atas status tersangka yang ditetapkan KPK.

Dalam pertimbangannya, Hakim Hendra sempat menyinggung status salah satu kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), yang merupakan mantan pimpinan KPK.

Berikut catatan Inilah.com dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).

Pertama, mempertimbangkan Bambang Widjojanto yang tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK dan telah mengundurkan diri dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), maka tidak terdapat konflik kepentingan.

Kedua, terkait perkara yang disebut berkaitan dengan bisnis, atau bukan tindak pidana korupsi, hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga Hakim Praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa materi perkara tindak pidana korupsi.

Dalam hal ini, Hakim Praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP, yakni:

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan  tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas  permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Ketiga, mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur.

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Hendra saat membacakan putusan praperadilan Mardani H Maming.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button