News

Simpan Kepingan Laptop Bukti Pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Ragukan Perintah Sambo

Jumat, 28 Okt 2022 – 15:56 WIB

Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Perintangan Penyidikan, obstruction of justice, Ferdy Sambo, Sidang Perdana, Brigadir J, - inilah.com

Mungkin anda suka

Terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J AKBP Arif Rahman. (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin terungkap mematahkan laptop berisi rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, Arif tetap menyimpan laptop yang telah dipatahkan itu lantaran masih ragu terhadap perintah Ferdy Sambo yang sebelumnya menginstruksikan agar memusnahkannya.

“Terdakwa tidak menghilangkan laptop tersebut karena masih ragu (perintah) saksi Ferdy sambo. Terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya,” kata Kuasa Hukum AKBP Arif Rahman, Junaidi Saibih menirukan pengakuan kliennya dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

AKBP Arif Rahman merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice atau perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Eksepsi dibacakan menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU dalam persidangan perdana, Rabu (19/10/2022). Surat dakwaan jaksa antara lain berisi soal perbuatan Arif mematahkan laptop tersebut.

Menurut Junaidi, perbuatan memusnahkan barang bukti berupa laptop dengan cara mematahkan didasarkan pada perintah Ferdy Sambo. Tujuannya menghilangkan barang bukti yang bisa menjadi petunjuk tentang tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri..

Bahkan, Ferdy Sambo disebut turut menebar ancaman kepada Arif dan ketiga rekannya yang menonton video rekaman CCTV agar tak membocorkan maupun membongkar tentang isi video itu dan skenario yang dibuat Ferdy Sambo tentang penyebab tewasnya Brigadir J

“Kalau sampai (video rekaman CCTV) bocor, berarti dari kalian berempat (Arif, Chuck, Baiquni, dan Ridwan Soplanit),” ujarnya.

Sebab, dalam cuplikan video rekaman CCTV yang ditonton Arif bersama tiga rekannya yang juga anggota Polri itu menunjukkan Brigadir J masih hidup dan beraktivitas tkala Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Tekanan dan Ancaman

Arif disebut sempat akan mengklarifikasi soal video CCTV kepada Ferdy Sambo. Namun, Arif justru mendapatkan tekanan dan ancaman.

Untuk itu, Arif mematahkan laptop di depan Masjid Mabes Polri menjadi beberapa bagian dan menyimpannya di kantong berwarna hijau. Kemudian, laptop yang sudah dipatahkan tersebut dibawa ke rumah untuk disimpan.

“Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan,” kata Junaidi menambahkan.

Junaidi mengeklaim, kliennya tidak memiliki niat untuk menutupi bahkan merintangi penyidikan kematian Brigadir J. Menurut dia, Arif hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

“Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah. Sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Junaidi menerangkan.

Junaidi pun memberikan pertimbangan kepada majelis hakim yang tertuang dalam eksepsi bahwa Arif tak layak dijerat dengan pidana obstrucion of justice. Melainkan hanya melakukan pelanggaran bersifat administratif.

“Tindakan terdakwa Arif Rahman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadiv Propam saksi Ferdy Sambo esuai dengan peraturan administrasi Perpol nomor 7/2022 yang menyebut bahwa Arif menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan,” kata Junaidi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button