Hangout

Simak Syarat dan Cara Mendapatkan BLT BBM Senilai Rp600.000

Pemerintah mulai menyebar bantuan sosial (bansos) bahan bakar minyak (BBM) sejak Kamis (1/9/2022). Bantuan ini diberikan sebagai antisipasi adanya lonjakan harga, salah satunya kenaikan harga BBM subsidi.

Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun. Sebanyak Rp12,4 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk bansos dalam bentuk BLT.

BLT BBM itu akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin senilai Rp 600.000. Bantuan tersebut akan dibayarkan dua kali atau masing-masing Rp 300.000 per term.

Untuk mendapatkan BLT tersebut, berikut sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

1. Penerima bansos adalah masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP

2. Penerima bansos bukan termasuk anggota PNS, Polri dan TNI

3. Khusus Bansos Program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

4. Untuk pekerja, BLT akan diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Berikut adalah 3 cara untuk mendapatkan BLT senilai Rp 600.000:

1. Mengambil BLT di Kantor Pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.

2. BLT disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan

3. BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button