News

Sidang Putusan AG hanya Boleh Dihadiri 20 Orang, Ini Penjelasan PN Jaksel

Sidang putusan terhadap AG (15) terkait penganiayaan Cristalino David Ozora (17) bakal digelar Senin (10/4/2023) mendatang. Mengingat terdakwa adalah anak, maka pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melakukan beberapa penyesuaian, salah satunya jumlah hadirin sidang.

Nantinya sidang ini hanya boleh dihadiri maksimal 20 orang, yang terdiri dari majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, pihak terdakwa serta korban. Selain itu persidangan juga akan digelar secara tertutup di ruang sidang anak. Akan tetapi pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

“Bahwa walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) itu jelas ruang persidangan untuk terdakwa anak adalah berbeda dengan ruang sidang yang biasa untuk perkara-perkara orang dewasa,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

“(Yang hadir dalam sidang vonis AG) jelas dari penasihat hukum terdakwa, kemudian jaksa penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan, terus pekerja sosial, majelis hakim, panitera, kemudian dari orang tua korban bisa hadir, keluarga korban bisa hadir,” imbuhnya

Djuyamto mengatakan pelaksanaan persidangan terdakwa anak berbeda dengan terdakwa orang dewasa. Dia mencontohkan meja hakim dan terdakwa anak harus berada dalam posisi yang sejajar.

“Saya contohkan mejanya majelis hakim, kalau sidang biasa untuk terdakwa dewasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama. Jadi tetap, makanya sesuai Undang-undang pembacaan putusan tetap di ruang sidang anak,” ujarnya.

Sebelumnya Mangatta Toding Allo, kuasa hukum hukum AG, memastikan kliennya tidak akan hadiri sidang putusan. Keputusan absen ini dikarenakan amanat dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Klien kami AG, nanti tidak akan dihadirkan dalam sidang putusan karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian,” kata Kuasa hukum AG, Mangatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Terkait tuntutan terhadap AG, ia menilai pihak jaksa kurang komprehensif dalam memperhatikan keterangan para ahli dan saksi. Meski begitu pihaknya akan tetap kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.

Selain itu, ia menyatakan, akan memberikan tanggapan terhadap tuntutan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun, pada esok hari, Kamis (6/4/2023).

Mangatta akan menyampaikan pembelaan berdasarkan pengakuan klien yang diperkuat dengan bukti rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. “Dari pihak JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya,” tambahnya.

Back to top button