News

Sidang Kasus Paniai Digelar Hari Ini, Aktivis Khawatir Unsur Komando Tidak Terungkap

Sidang perkara pelanggaran HAM Berat peristiwa Paniai, Papua, bakal digelar di PN Makassar, Rabu (21/9/2022), dengan agenda perdana membacakan surat dakwaan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, yang menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat Jampidmil, Kejagung. Aktivis mengaku khawatir sidang tidak mengungkap terang peristiwa yang menewaskan banyak warga sipil dan menutup unsur komando.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyebutkan, apabila unsur komando tidak terungkap dalam sidang tersebut maka perkara Paniai tidak berbeda dengan kasus pidana biasa.  “Kalau ini tidak ada, maka ini sama dengan pidana pada umumnya,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani saat ditemui di Kantor Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Selasa (20/9/20222).

Isak Sattu merupakan perwira penghubung pada Kodim 1705/Paniai sekaligus perwira yang bisa mengoordinasikan Danramil dan Koramil yang berada di bawah koordinasinya. Sementara peristiwa tewasnya warga sipil yang dilakukan oleh aparat diyakini terjadi bukan karena insiden tetapi komando.

“Jadi seragamnya pengadilan HAM tapi sebetulnya materinya tidak memenuhi unsur HAM atau memperlihatkan unsur HAM,” ujar Julius, yang meminta unsur komando dan pertanggungjawaban institusional diungkap dalam sidang ini.

Ia mengingatkan jangan sampai majelis hakim dengan tugas utama menggali kebenaran materiil justru tidak menggali kebenaran materiil dalam konteks HAM. “Ini yang kami khawatirkan saat persidangan kasus Paniai,” kata dia.

Koalisi masyarakat sipil juga menduga bisa saja ada pelaku utama namun tidak terseret atau tersentuh dalam peristiwa berdarah 2014 tersebut, katanya. Apabila kekhawatiran koalisi masyarakat sipil tersebut tidak direspons, Julius mengatakan ada potensi terjadinya impunitas hukum bagi pelaku dan repetisi atau keberulangan karena tidak adanya reformasi institusional.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button