News

Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Mengaku seperti Dikeroyok

Sidang perkara mafia tanah yang membelenggu aset properti Nirina Zubir digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022) kemarin. Usai sidang, Nirina akui merasa dikeroyok oleh kuasa hukum terdakwa.

Pernyataan itu dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Nirina, Ruben Siregar. Berkaca dari pantauannya selama sidang, kliennya sempat dibuat bingung atas kehadiran 15 orang kuasa hukum terdakwa di ruang sidang Soerjono PN Jakarta Barat.

“Entah bagaimana pembagiannya, kemarin ada 15 kuasa hukum terdakwa. Itu saya lihat lagi, apa nggak keramaian ruang sidang itu? Apa 15 orang itu bertanya? Tidak. Cuma lima atau enam orang dan hanya itu-itu aja yang bertanya,” kata Ruben saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu (18/5/2022).

“Jadi klien kami merasa Dikeroyok. Tapi ini hanya pendapat kami aja,” tegas Ruben menambahkan.

15 orang kuasa hukum secara rinci mewakili lima terdakwa yang dari tempat terpisah juga mengikuti gelaran sidang perdana perkara mafia tanah.

Adapun lima orang yang dicatut sebagai terdakwa yaitu Riri Khasmita, Edirianto, Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan.

Kuasa hukum Nirina mencium adanya beberapa kejanggalan dalam sidang perdana kemarin. Hanya saja, ia tak mau memberi komentar lebih lanjut, menilik perkara ini baru pertama kali disidangkan dan dihadiri saksi.

“Kalau saya belum berpikiran ke sana karena ini sidang awal. Cuma kan di sini memberikan kritk dan saran,” bebernya.

Diketahui, para terdakwa dijerat lantaran melakukan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Persidangan untuk kelimanya dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [AHA]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button