News

Sidang Bharada E Sempat Digelar dengan Mode “Mute”, KY Beri Catatan

Selasa, 01 Nov 2022 – 10:14 WIB

1454678d 0bf5 44f5 Ade6 C42035b550d2 - inilah.com

Jubir KY Miko Susanto Ginting. (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Komisi Yudisial (KY) memberi catatan atas teknis pelaksanaan sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Pasalnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang digelar Senin (31/10/2022), sidang sempat digelar dengan mode tanpa suara (mute), dengan beberapa pertimbangan tertentu.

Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting mengakui adanya kritikan atas pelaksanaan sidang yang semi tertutup itu. Bahkan dalam sidang pekan lalu juga demikian, namun dia menilai sejauh ini sidang masih berjalan sesuai dengan ketentuan yakni terbuka untuk umum.

“Ada beberapa keluhan soal teknis juga kemarin, sebaiknya disampaikan langsung ke pihak PN,” kata Miko, di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Sidang perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel digelar semi tertutup mengikuti protokol kesehatan dan teknis pembuktian. Masyarakat diperkenankan hadir langsung menyaksikan sidang  namun jumlahnya dibatasi.

Jurnalis juga diperbolehkan meliput jalannya sidang namun secara terbatas. Untuk memastikan sidang berlangsung secara transparan PN Jaksel menyiapkan TV Pol dan monitor. Namun beberapa kali siaran tidak mendengarkan audio yang artinya, teknis persidangan belum mumpuni dan akses publik menjadi terbatas.

Menurut Miko, ada tiga poin yang perlu dipahami publik atas pelaksanaan sidang semi tertutup ini yaitu hakim harus diberi proposi yang seimbang dalam mengadili mencakup keamanan hakim juga para pihak. Unsur partisipasi publik dan integritas pembuktian juga harus menjadi prioritas.

“Integritas pembuktian berarti salah satunya adalah kesaksian dari suatu saksi mesti dijaga untuk tidak diikuti oleh saksi lain. Apalagi dalam kasus ini, saksi yang dihadirkan diprediksi akan sama untuk semua dakwaan,” tuturnya.

Dia juga menolak jika disebut sidang semi tertutup perkara pembunuhan berencana tidak memenuhi ketentuan hukum acara. Sebab Pasal 153 ayat 3 KUHAP menegaskan sidang terbuka untuk umum kecuali untuk perkara yang berkaitan anak, asusila dan perceraian. 

Miko menilai definisi sidang terbuka untuk umum yaitu masyarakat bisa hadir dalam ruang sidang. Adanya pembatasan dan teknis yang tidak memadai bukan menandakan sebaliknya, akses publik menjadi terbatas.

Dia turut menegaskan bahwa makna persidangan terbuka untuk umum tidak bisa dipersempit dengan siaran langsung atau dapat disaksikan oleh masyarakat umum melalui gawai. “Makna persidangan terbuka untuk umum itu adalah hadir di ruang sidang,” ujarnya.

Eks aktivis juga mengingatkan bahwa KY masih memonitor jalannya persidangan yang sekarang ini sudah masuk dalam tahap pembuktian. Dia juga meminta masyarakat tidak mengeneralisasi dengan membandingkan adanya perkara lain yang sidangnya bisa disiarkan langsung.

“Setiap kasus pasti punya karakter masing-masing. Jadi enggak bisa digeneralisasi. Yang pasti, makna terbuka untuk umum secara hukum itu datang langsung ke lokasi persidangan, bukan disiarkan secara langsung,” tegasnya.

Lebih lanjut, Miko menegaskan, para pihak harus memahami pesidangan dimaksudkan untuk mencari kebenaran objektif khususnya menjaga kualitas keterangan saksi agar tidak terpengaruh satu dengan yang lain. Sementara penerapan mode “mute” oleh PN Jaksel disebut-sebut lantaran pengunjung sidang kedapatan merekam persidangan secara sembunyi-sembunyi.

Miko menegaskan pula bahwa persidangan di Indonesia mengakomodasi hak publik dalam mengakses informasi, tidak seperti negara lain di Eropa maupun Amerika.

“Yang disiarkan (di negara-negara Eropa dan Amerika) sidang putusannya. Bahkan di Inggris kemarin, baru pertama kali sepanjang sejarah pengadilan Inggris, sidang putusan disiarkan. Kalau pemeriksaan saksi secara universal (baik di US atau UK) itu memang enggak disiarkan,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button