News

Siapa Berbohong soal Rafael Alun: PPATK atau Sri Mulyani?

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) terjerat kasus memiliki harta yang tidak wajar. Terkait RAT, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku hanya menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk transaksi keuangan sejak 2019, bukan 2013.

Itupun, menurut Menkeu, hanya transaksi kecil-kecil, antara Rp50 juta hingga Rp150 juta. “Kalau ini benar, berarti Kepala PPATK ditengarai melanggar dua hal,” kata Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Pertama, menurut dia, PPATK lalai melaporkan transaksi mencurigakan RAT, yang menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencapai Rp500 miliar kepada Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

“Di lain sisi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana selalu mengatakan sudah memberi laporan dugaan pencucian uang kepada Kementerian Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal,” ujarnya.

Jadi, Anthony menilai pernyataan Sri Mulyani ini sangat janggal dan bertentangan dengan keterangan Kepala PPATK. “Siapa yang berbohong: Sri Mulyani atau Ivan Yustiavandana?” timpal Anthony.

Kemungkinan kedua, sambung dia, bank dan PPATK bisa diduga melanggar UU PPATK dan UU kerahasiaan bank karena memberi transaksi tidak mencurigakan atau transaksi perbankan biasa kepada Kemenkeu.

Menurut Anthony, transaksi kecil-kecil ini justru bisa mengarahkan kepada tindak pidana pencucian uang dengan metode smurfing, yaitu memecah transaksi dengan nilai besar menjadi banyak transaksi dengan nilai kecil-kecil, sehingga terkesan legal.

“Pertanyaannya, berapa nilai total transaksinya, apakah mencapai ratusan miliar rupiah?” imbuh Anthony mempertanyakan.

Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) pukul 15.00 WIB, dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkeu Sri Mulyani untuk membongkar megaskandal dugaan korupsi dan TPPU senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button