Ototekno

Siap-siap ‘Log out’! Telegram dan X Terancam Diblokir di Indonesia karena Konten Negatif


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir platform digital Telegram dan X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) di Indonesia karena dianggap membiarkan peredaran konten negatif. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, dalam sesi Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jakarta.

Menurut Semuel, pemerintah sedang gencar melakukan pemberantasan judi online, dan platform digital seperti Telegram mendapat perhatian khusus karena dianggap kurang kooperatif dalam menangani konten tersebut. 

“Kami sudah mengirim surat kedua untuk follow-up dan meminta Telegram untuk merespons dalam waktu seminggu,” ujar Semuel. 

“Jika tidak ada tindak lanjut, ini akan menjadi surat peringatan ketiga, dan kami akan memblokirnya,” tambahnya.

Sementara itu, platform X juga berada di bawah pengawasan Kominfo, tidak hanya karena isu judi online, tetapi juga karena kebijakan baru yang memperbolehkan pengguna untuk mengunggah dan mendistribusikan konten dewasa. Kebijakan ini bertentangan dengan aturan di Indonesia yang melarang peredaran konten pornografi di platform digital.

“Jika X tetap memperbolehkan peredaran konten dewasa, platform ini pasti akan kami blokir,” tegas Semuel. 

“Kami akan segera mengkaji aturan baru yang diterapkan oleh X dan jika diperlukan, kami akan mengirim surat peringatan.”

Kominfo memiliki kebijakan untuk terlebih dahulu memberikan permintaan pada platform terkait untuk memblokir konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. 

Namun, jika platform tersebut memiliki kebijakan yang membolehkan konten yang dilarang, seperti yang dilakukan oleh X, pemerintah tidak bisa lagi meminta untuk memblokir konten terkait.

Semuel juga mengimbau pengguna di Indonesia untuk mulai mencari alternatif dan bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran terhadap X benar-benar terjadi. “Jika X tidak mengikuti aturan, platform tersebut harus siap untuk hengkang dari Indonesia,” ujarnya.

Pemberitahuan ini merupakan langkah serius dari pemerintah Indonesia dalam menjaga ruang digital dari konten yang dianggap dapat merusak moral dan tatanan sosial.

Back to top button