News

Siang Ini, Roy Suryo Disidang Perdana Terkait Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu siang ini (12/10/2022). Persidangan berlangsung mulai pukul 12.00 WIB.

“Sidang di ruang sidang utama,” kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto.

Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar menyebut dakwaan akan dibacakan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima JPU adalah Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Sementara, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua. Adapun Martin Ginting bertindak sebagai hakim utama.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button