Market

Setelah Disahkan, Satgas Fokus Implementasi UU Cipta Kerja di Lapangan

Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Persepatan dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Edy Priyono mengungkapkan, implementasi UU Cipta Kerja menjadi fokus utama satgas.

“Nah sekarang ketika Perppu disahkan menjadi UU, kita sekarang beradaptasi lagi. Kita sekarang sedang sangat fokus bagaimana supaya ketentuan dalam UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan secara efektif,” terang Edy dalam Podcast Inilah.com bertajuk ‘UU Cipta Kerja Membuka Peluang Lebih Besar untuk Menciptakan Lapangan Kerja bagi Anak Muda’ di Kantor Utusan Khusus Presiden (UKP), Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Ia pun menceritakan pengalaman saat berkunjung ke Bali, beberapa waktu lalu. Saat bertemu pengusaha properti, masih saja terdengar sulitnya mengurus izin usaha. “Kemarin saya dari Bali, melihat karena di sana ada keluhan tentang perizinan usaha. Nah ternyata regulasi yang sudah bagus itu ketika dalam tatanan implementasi tidak semuanya kemudian bisa berjalan langsung. Sekalipun sudah ada PPnya, sudah ada Perpresnya itu tidak semudah kemudian membalikkan tangan,” sambung Edy.

Saat ini, kata dia, berdasarkan instruksi pimpinan, Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK harus tetap mengevaluasi dan memonitor berbagai aturan yang ada di UU Cipta Kerja. Apakah sudah berjalan dengan baik, atau belum di lapangan. “Kalau tidak jalan, itu masalahnya di mana. Kita sekarang sudah mulai (ke lapangan) dan pasti langsung, dalam waktu singkat pasti akan ditindaklanjuti,” imbuh dia.

Edy yang juga menjabat Deputi III Kepala Staf Kepresidenan bidang Ekonomi itu, mengakui bahwa sulitnya perizinan usaha, masih tetap ada. Karena, berkaitan dengan adanya peraturan daerah (perda). “Nah ini ternyata kan tidak semua hal terkait izin usaha ini, menjadi wewenang pusat. Jadi waktu di Bali, kami ketemu Real Estate Indonesia (REI), ternyata selain peraturan pemerintah pusat, ada juga di peraturan di daerah,” terangnya.

Ia mengakui, dalam beberapa kasus, ada regulasi yang justru memberatkan pengusaha. Karena masih adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli). “Dan ini menjadi tantangan bagi pemerintah, untuk bagaimana hal seperti ini (pungli) kalau bisa dihilangkan, kalau tidak ya diminimalkan,” tegas Edy.

Tentu saja, hal ini menjadi tanggung jawab Satgas Percepatan dan Sosialisai UUCK untuk bisa menyatukan langkah yang diambil, baik dari pemerintah pusat maupun daerah (pemda). “Dan kita sadar bahwa tugas kita tidak selesai dengan hanya membuat aturan, maka langka berikutnya adalah bagaimana pelaksanaan itu supaya berjalan dengan baik,” tandasnya.

Edy berharap, seluruh pihak bisa bekerja sama dengan pemerintah. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus bersama Pemda, komponen masyarakat sipil seperti NGO (Non Government Organization), organisasi profesi, pelaku usaha, masyarakat, pelajar, mahasiswa,” jelasnya.

“Kita biasakan berdialog tanpa harus memaksakan pendapat. Baik dari pemerintah, maupun masyarakat. Kita harapkan kerja sama semua pihak, karena masalah ke depan itu, akan semakin besar. Kita harus hadapi bersama-sama,” pungkas Edy.

Back to top button