Wednesday, 03 July 2024

Sering Bermasalah, Pemerintah Godok Usulan Pembentukan Satgas Pengendalian PPDB

Sering Bermasalah, Pemerintah Godok Usulan Pembentukan Satgas Pengendalian PPDB


Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sering menimbulkan sederet persoalan. Menko PMK Muhadjir Effendy pun mengusulkan pembentukan Satgas Pengendalian PPDB yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.

Ia mengatakan usulan ini sudah disampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan disambut positif. Kini, tutur dia, Keputusan Presiden (Keppres) sedang dalam proses.

“Kalau nanti Keppres-nya sudah turun, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul. Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan, karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran itu,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Ia menyayangkan perbuatan ilegal masyarakat yang menggunakan ijazah palsu, memindahkan alamat atau menggunakan kartu keluarga palsu dalam proses PPDB.

“Masing-masing daerah harus segera mempelajari kasusnya, kan ada data historis sebetulnya kasus PPDB itu kan, tidak semua daerah bermasalah dan dalam satu daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah. Itu mestinya sejak awal harus sudah diantisipasi, sehingga sudah ada penyelesaian dan tidak berulang, karena kalau kasusnya berulang, itu berarti pemerintah daerah selama ini tidak melakukan perbaikan atas kasus sebelumnya,” paparnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sekolah Dasar mengimbau masyarakat agar melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan pihaknya telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang guna memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan masing-masing.

“Kami telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang. Jadi, apabila masyarakat memiliki pengaduan, misalnya terkait dengan proses administrasi dari PPDB itu, terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka pengaduan, laporan bisa disampaikan secara berjenjang,” kata Hasbi.