Market

Serikat Pekerja Tolak Perppu Cipta Kerja Jokowi, Akal-akalan Oligarki

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menolak keras Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Isinya sama dengan UU Cipta Kerja yang menginjak-injak hak buruh dan pekerja. Akal-akalan pemodal atau oligarki.

“Pemerintah seenak-enaknya menerbitkan aturan yang hanya menguntungkan kelompok pemodal, investor atau oligarki. Ingat, sejak awal Omnibus Law UU Cipta Kerja didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal atau oligarki. Bukan, oleh dan untuk kepentingan rakyat,” tutur Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Dia menegaskan, Presiden Jokowi harus mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja, demi menjamin kesejahteraan buruh dan pekerja. Serta mewujudkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Kami mendesak pemerintah membatalkan Perppu Cipta Kerja dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Berlakukan aturan sebelumnya, termasuk UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Mirah.

Pernyataan sikap ini, kata dia, diterbitkan setelah beredarnya salinan Perppu Cipta Kerja. Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi itu, isinya sama dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang selama ini ditentang keras kalangan buruh dan pekerja.

Mirah menduga, terbitnya Perppu Cipta Kerja, karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun. Selanjutnya, memaksakan berlakunya kembali UU Cipta Kerja, melalui Perppu 2/2022. “Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” tegas Mirah.

Celakannya, kata Mirah, isi Perppu Cipta Kerja, hanya copy paste atau sama persis dengan UU Cipta yang ditolak masyarakat. Kalaupun ada perbedaan hanya redaksionalnya saja. Isi Perppu 2/2022 justru tidak jelas dan tidak ada perbaikan, sebagaimana yang dituntut buruh dan serikat pekerja.

“Pemerintah seenak-enaknya menerbitkan aturan yang hanya menguntungkan kelompok pemodal, investor atau oligarki. Ingat, sejak awal Omnibus Law UU Cipta Kerja didesain oleh dan untuk kepentingan pemodal atau oligarki, bukan oleh dan untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button