Saturday, 29 June 2024

Seorang Saksi PHPU Pileg Hilang, Kuasa Hukum Golkar Ungkap Kronologinya

Seorang Saksi PHPU Pileg Hilang, Kuasa Hukum Golkar Ungkap Kronologinya


Kuasa Hukum Partai Golkar, Michael Dolf Lailossa, mengungkapkan kronologi hilangnya seorang saksi untuk partai tersebut menjelang sidang pembuktian perkara PHPU Pileg 2024.

Ketika dihubungi di Jakarta pada Selasa malam (28/5/2024), ia menyebutkan nama saksi itu adalah Adin (36) dan berjenis kelamin laki-laki.

Adin akan bersaksi untuk perkara nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 dalam sidang pembuktian pada Selasa (28/5/2024).

Perkara itu diajukan oleh Partai Golkar selaku pihak pemohon. Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Gelora.

Michael menjelaskan, Adin dijadwalkan berangkat dari Ambon menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air pada Senin (27/5/2024) pukul 13.30 WIT.

Lalu, pada Minggu (26/5/2024) malam, Adin makan bersama pamannya, Ali Mahulette, di sebuah rumah makan. Michael menyebut, Ali bertugas mengantarkan Adin ke bandara. Namun, setelah makan, Adin merasa mual dan meminta izin untuk pulang terlebih dahulu ke rumah kontrakan milik Ali.

Sesampainya di rumah, Ali tidak menemukan keberadaan Adin. Ia berusaha menghubungi ponsel yang bersangkutan, namun tidak dapat tersambung. Ali pun melaporkan hilangnya Adin kepada Mapolsek Teluk Ambon pada Senin (27/5/2024) sore dan diterbitkan surat keterangan orang hilang dengan nomor SKTLRH/04/V/2024/SPKT.

Karena Adin belum ditemukan hingga hari persidangan, Michael kemudian melaporkan hal ini kepada Ketua Sidang Panel Dua, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, dan sidang berjalan dengan saksi lainnya.

Ia mengatakan, Adin rencananya akan memberikan saksi soal dugaan pelanggaran pemilu di TPS 10, Desa Wakasihu, Ambon, Maluku Tengah.

“Dia mau memberikan kesaksian tentang kejadian di TPS 10. Jadi, ada 51 surat suara yang diduga sudah dicoblos dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Terkait apakah dia saksi kunci, bisa dibilang demikian karena dia yang tahu banyak seperti apa TPS 10 Wakasihu,” ujarnya.

Terkait kemungkinan hilangnya Adin berhubungan dengan kesaksian yang akan diberikan, ia enggan menjawab. “Kalau itu, saya tidak bisa berspekulasi. Yang jelas, saksi kami tidak ada buat hadir di Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Diketahui, kabar hilangnya Adin terungkap dalam persidangan pada Selasa (28/5). Pada mulanya, Saldi Isra memastikan kehadiran saksi pihak pemohon sebelum memulai sidang pembuktian.

“Kita cek saksi yang diajukan oleh Pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulette, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia. Pak Adin tidak ada ya?” tanya Saldi.

Lalu, Michael membenarkan bahwa saksi yang bernama Adin tidak hadir dalam ruang sidang karena tiba-tiba hilang di Ambon.

Saldi pun kembali memastikan bahwa Partai Golkar hanya mendatangkan tiga saksi karena satu saksi menghilang.

“Berarti tinggal tiga ya sekarang?” tanya Saldi.  “Tinggal tiga, majelis,” jawab Michael.

Saldi mengharapkan agar keberadaan Adin dicari.

“Nanti harus dicari itu karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta lalu tiba-tiba jadi hilang,” tutur Saldi.