Market

Sengketa Merek MS Glow, Juragan 99 Cs Keok Harus Bayar Rp37,9 Miliar

Sengketa merek ‘MS Glow’ semakin terang benderang pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga, Surabaya yang memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow). Alhasil, juragan 99 selaku pemilik MS Glow harus membayar ganti rugi Rp37,9 miliar.

Pihak Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PS Glow terhadap penggunaan merek dagang ‘Ms Glow’ oleh sejumlah pihak. Yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi putusan Pengadilan Niaga, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022).

Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow tersebut, pemilik MS Glow selaku tergugat harus membayar ganti rugi Rp37,9 miliar. Dilansir dari SIPP PN Surabaya, gugatan berdasarkan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby tersebut telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian.

Hasil putusan tersebut memaparkan bahwa penggugat mempunyai hak eksklusif atas penggunaan merek dagang ‘PS Glow’ dan ‘Pstore Glow’ yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagi jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik)

Putusan Pengadilan Niaga, Surabaya juga menegaskan bahwa Juragan 99 dan tergugat lainnya, secara tanpa hak dan melawan hukum, menggunakan merek dagang ‘Ms Glow’ yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang ‘Ps Glow’ dan merek dagang ‘Pstore Glow’.

Pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi Rp37,9 miliar kepada pemegang merek MS Glow. “Menghukum tergugat (MS Glow) dengan tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT (PS Glow) sebesar Rp37.990.726.332, secara tunai dan seketika,” bunyi hasil putusan itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button