News

Sengkarut Perampasan Lahan di Kawasan IKN, Masyarakat Adat: Teriakan Kami Tidak Didengarkan

Jauh sebelum wacana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim) digaungkan, komunitas masyarakat adat telah tinggal di kawasan itu secara turun-temurun. Kini, mereka khawatir lahan yang menjadi ruang hidup warga itu dirampas atas nama pembangunan ibu kota negara.

Yati Dahlia salah satu warga asli Suku Paser Balik, mengaku masih tidak percaya jika tanah mereka akan menjadi IKN. Sebab banyak lahan warga yang pemerintah caplok secara sepihak untuk proyek tersebut.

“Kami lebih fokus ke lahan-lahan kami yang kena plang. Padahal, Bapak Gubernur (Isran Noor) kemarin bilang, lahan pembangunan IKN itu tidak termasuk di lahan warga, tapi kenyataannya yang kami alami di sini, plangnya sudah ke pemukiman warga,” kata Yati dalam webinar Bersihkan Indonesia, Selasa (15/3/2022).

Dia mengatakan, banyak warga yang kecewa karena keluhan mereka soal lahan tidak mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan Presiden Jokowi malah melakukan camping yang warga anggap hal itu tidak bermanfaat sama sekali.

“Kemping kemarin kami tidak membutuhkan, hal itu buat apa?,” kata Yati.

“Teriakan kami selama ini tidak didengarkan, kami seperti dianggap tidak ada di sini, tidak ada koordinasi seperti kepala adat atau tokoh-tokoh kami yang ada di sini,” sesal dia.

Ada 6.671 Hektar Lahan dan Pemukiman Warga yang Masuk Proyek IKN

Yati mengatakan, warga meminta kejelasan atas lahan mereka yang sudah pemerintah klaim masuk dalam proyek IKN. Sebab ada sekitar 6.671 hektar lahan-lahan adat yang masuk dalam proyek IKN tersebut.

“Kami meminta agar tidak terkena dampak yang dipaksakan, seperti pemasangan plang yang terjadi. Itu menurut kami pengambilan secara sepihak. Kami tidak pernah diajak bertemu, tidak diajak koordinasi,” kata dia.

Selain itu, masyarakat adat kecewa dengan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor melalui surat edarannya yang melarang balik nama kepemilikan lahan mereka. “Jadi kami berharap pemerintah menanggapi suara kami ini,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala adat Balik di Kampung Sepaku Lama, Sibukdin, khawatir kehadiran IKN akan menghilangkan hak-hak lahan pertanian dan pemukiman mereka. Selama ini lahan itu hanya dapat pengakuan sebagai bagian dari kawasan budi daya kehutanan (KBK).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button