News

Sembilan Lembaga Pemerhati HAM Beberkan Bukti Pelanggaran HAM di Pulau Rempang

Sembilan Lembaga Pemerhati HAM Beberkan Bukti Pelanggaran HAM di Pulau Rempang

Bentrokan terjadi ketika aparat gabungan TNI dan kepolisian memaksa masuk ke kampung adat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu. (Foto: bbc).

Sembilan lembaga pemerhati Hak Asasi Manusia, yang tergabung dalam Solidaritas Nasional Untuk Rempang, mengeluarkan publikasi mengenai hasil investigasi sementara terkait kerusuhan di Pulau Rempang, pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Dalam publikasinya, memuat adanya berbagai temuan yang didapatkan dari peristiwa tersebut. Di antaranya, pernyataan Polri yang menyatakan bahwa tidak ada korban pada peristiwa Rempang dan penggunaan gas air mata telah sesuai prosedur sehingga tak perlu ada yang dievaluasi. “Seluruhnya dapat dibantah oleh temuan fakta di lapangan,” demikian isi laporan itu, dikutip Senin (18/9/2023).

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, pengerahan aparat dilakukan dengan skala yang sangat besar. Tindakan tidak terukur pun terlihat pada penembakan gas air mata.

“Hal ini pun dipertegas dari berbagai video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan aparat di lapangan begitu brutal dan eksesif dalam menangani kelompok massa aksi yang menolak pematokan tanah. Selain itu, demi ambisi investasi yang dibalut dengan Proyek Strategis Nasional, masyarakat Pulau Rempang ‘diusir’ secara paksa,” bunyi laporan itu.

Temuan Solidaritas Nasional Untuk Rempang di lapangan juga menyebutkan bahwa kehadiran aparat secara nyata telah membangun efek ketakutan di tengah masyarakat dan terganggunya rutinitas warga, khususnya pada sektor sosial-ekonomi.

Karena itu, Solidaritas Nasional Untuk Rempang bersepakat bahwa terjadi dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa kekerasan di Rempang tanggal 7 September 2023 dan oleh karenanya haruslah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Dengan demikian, sudah cukup bagi Komnas HAM untuk menyatakan tragedi di Rempang pada 7 September 2023 sebagai peristiwa Pelanggaran HAM,” demikian dikutip dari laporan itu.

Sekadar informasi Publikasi bertajuk “Keadilan Timpang di Pulau Rempang”, merupakan hasil investigasi gabungan banyak lembaga, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Pekanbaru, Eksekutif Nasional WALHI, WALHI Riau, KontraS, Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Trend Asia. 

Topik

Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button