Market

OJK Terus Tutup Ruang Gerak Pinjol Ilegal dan Judi Online di Perbankan


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah mempersempit ruang gerak pelaku pinjaman online ilegal melalui sistem perbankan. Tercatat sudah memblokir lebih dari 85 rekening dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae, mengatakan meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi onine dan memblokirnya secara mandiri.

“OJK juga meminta bank untuk meningkatkan cutomer due diligence (CDD) dan Enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentiifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan,” kata Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024).

Adapun kata Dian, informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknik pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian lembaga terkait antara lain kementerian kominfo dan juga industri perbankan.

Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

Sementara untuk memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Bahkan OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

 

Back to top button