News

Selingkuh dan Palsukan Nomor Kendaraan, IPW Minta Kompol D Dipidana

Langkah Polda Metro Jaya memutasi Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D, disorot oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan Kompol D telah memenuhi syarat untuk diproses pidana, sebab yang bersangkutan telah melakukan perselingkuhan dan turut diduga memalsukan pelat nomor kendaraan.

“Terkait dengan perselingkuhan kemudian dugaan pemalsuan tanda nomor kendaraan bermotor,” ujar Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Mungkin anda suka

Sugeng menyambut baik langkah Polda memutasi Kompol D sebagai bentuk hukuman, namun ia meminta agar hukuman jangan terhenti sampai tahap mutasi saja, tapi juga ke ranah pidana.

“Tindakan memutasi Kompol Dwi ke Yanma Polda Metro Jaya belum cukup. Kompol D harus diproses juga secara pidana,” sambungnya.

Diketahui, Setelah ditahan dan dalam penempatan khusus (patsus), Polda Metro Jaya akhirnya memutasi Kompol D ke bagian pelayanan atau Yanma Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan mutasi Kompol D dan tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023,

“Intinya, ada reward, ada punishment. Program Pak Kapolda jelas,” kata Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).

Sementara soal dugaan pelanggaran etik, Trunoyudo memastikan prosesnya masih berlangsung. Kapolda Metro Jaya kata Trunoyudo sudah menegaskan tak ada pandang bulu terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

Kompol D ikut terseret dalam kasus tabrak lari mobil Audi terhadap mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia lantaran penumpang di dalam mobil tersebut, Nur, merupakan istri siri Kompol D. Akibatnya, Kompol D dipatsuskan selama 21 hari sambil menunggu proses etik atas hubungannya dengan Nur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button