News

Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Hari Ini

Tak hanya Ratu Atut yang menghirup udara bebas, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, Selasa (6/9/2022).

Masjuno menuturkan, Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

“Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis,” ujar Masjuno.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat.

Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

Namun vonis itu disunat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Back to top button